DAD Kaltim Rekatkan Kepala Adat Jahab, Sengketa Lahan PT BDAM Berakhir Damai

LAYARETAM.COM — Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil memediasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat adat di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, dengan PT Budi Daya Alam Mandiri (BDAM). Konflik yang sempat memicu perpecahan di kalangan kepala adat itu berakhir damai setelah digelarnya sidang adat dan pembukaan portal perusahaan, Sabtu (25/10/2025).

Prosesi pembukaan portal berlangsung di area kantor PT BDAM dan diawali dengan ritual adat Dayak. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum DAD Kaltim H. Viktor Yuan, SH, Sekretaris Umum Hendrik Tandoh, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, perwakilan TNI, unsur Pemkab Kutai Kartanegara, serta para tokoh adat dari berbagai sub-suku Dayak di Jahab.

Sebelumnya, portal perusahaan ditutup selama dua bulan akibat keberatan masyarakat terhadap aktivitas di lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai belum tuntas secara sosial. Perbedaan pandangan di antara kepala adat mengenai penyelesaian sengketa membuat hubungan antar-tokoh adat sempat merenggang.

Ketua Umum DAD Kaltim Viktor Yuan mengatakan, pihaknya turun langsung untuk mempertemukan para kepala adat yang berbeda pandangan sebelum menggelar sidang adat. Langkah itu, menurut dia, menjadi kunci tercapainya perdamaian.

“Kami melihat persoalan ini bukan semata soal lahan, tetapi juga soal hubungan persaudaraan di antara para kepala adat. Setelah mereka bersatu, proses penyelesaian bisa berjalan damai,” ujar Viktor Yuan di sela prosesi adat, Sabtu.

Rekonsiliasi para kepala adat dilakukan sehari sebelumnya, Jumat (24/10/2025), di Lamin Jalan Batu Cermin, Samarinda. Dalam pertemuan itu, seluruh perwakilan adat sepakat menegakkan musyawarah, menolak provokasi, dan mengutamakan kesejahteraan bersama.

Setelah kesepakatan tercapai, DAD Kaltim memfasilitasi Sidang Adat Dayak sebagai mekanisme penyelesaian formal antara masyarakat dan perusahaan. Sidang yang diikuti tujuh hakim adat menghasilkan lima keputusan pokok, antara lain:

  • Perusahaan wajib melakukan inventarisasi ulang lahan masyarakat,
  • Merealisasikan kebun plasma,
  • Menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR),
  • Menghentikan sementara kegiatan land clearing sampai verifikasi selesai, dan
  • Membayar denda adat sesuai ketentuan hukum adat Dayak.

Sekretaris Umum DAD Kaltim, Hendrik Tandoh, menyebut keputusan tersebut diterima kedua pihak tanpa penolakan. “Persatuan para kepala adat menjadi kunci. Setelah mereka satu suara, keputusan sidang dapat diterima dengan baik,” katanya.

Ia menegaskan, proses sidang berjalan independen dan tanpa intervensi pihak mana pun. “Bahkan Ketua Umum tidak ikut dalam putusan. Itu bentuk penghormatan terhadap kemandirian hukum adat,” ucapnya.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menyampaikan apresiasi terhadap peran DAD Kaltim yang dianggap berhasil menurunkan ketegangan sosial di masyarakat.

“Pendekatan budaya terbukti lebih efektif daripada langkah hukum formal. Hari ini, tidak ada lagi kepala adat A atau B. Semua bersatu menjaga ketertiban bersama,” ujarnya.

Dari pihak perusahaan, Corporate Legal PT BDAM, Husni Thamrin, menyatakan penerimaan penuh terhadap hasil sidang adat. “Kami menghormati seluruh keputusan adat, telah memenuhi denda, dan siap menjalankan rekomendasi dengan tanggung jawab. Perdamaian jauh lebih berharga daripada perdebatan,” katanya.

Ia menambahkan, perusahaan akan menunggu hasil verifikasi lahan sebelum melanjutkan aktivitas. “Apabila ditemukan tanaman tumbuh milik warga, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah dan kompensasi yang adil,” ucapnya.

Viktor Yuan menilai keberhasilan di Jahab menjadi bukti bahwa hukum adat masih relevan di tengah kehidupan modern. “Adat bukan sekadar simbol budaya, tapi sarana nyata menjaga harmoni masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, penyelesaian sengketa di Jahab dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Kalimantan Timur. “Selama semua pihak mau duduk bersama, tidak ada masalah yang tak bisa diselesaikan dengan cara bermartabat,” kata Viktor menutup pernyataannya.

Dengan berakhirnya konflik dan dibukanya kembali portal perusahaan, hubungan antara masyarakat adat dan PT BDAM kini memasuki babak baru. DAD Kaltim menyatakan akan terus mengawal hasil kesepakatan agar komitmen perdamaian berjalan konsisten di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0Shares