LAYARETAM.COM — Setelah tiga bulan tertutup karena sengketa lahan, portal milik PT Budi Duta Agromakmur (BDAM) di Kelurahan Jahab, Tenggarong, akhirnya kembali dibuka. Momen bersejarah itu berlangsung Sabtu (25/10/2025), disertai prosesi adat Dayak yang sakral dan penuh makna.
Pembukaan portal bukan sekadar melepas palang besi, tapi menjadi simbol berakhirnya ketegangan antara warga Jahab dan perusahaan. Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur mengambil peran penting dalam memediasi dan menengahi konflik yang sempat menutup hubungan baik antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Prosesi adat yang digelar di halaman kantor PT BDAM berlangsung khidmat. Di hadapan para tetua adat, tokoh masyarakat, dan perwakilan perusahaan, tampak hadir Ketua Umum DAD Kaltim H. Viktor Yuan SH, Sekretaris Umum Hendrik Tandoh, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, unsur Forkopimda, serta perwakilan Pemkab Kukar.
Dari Sengketa ke Meja Adat
Akar persoalan bermula dari keberatan warga terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hak guna usaha (HGU) yang dianggap menimbulkan kerusakan lahan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Warga pun sepakat menutup portal perusahaan sejak 25 Agustus 2025 sebagai bentuk protes.
Ketegangan yang sempat membeku itu mulai mencair ketika DAD Kaltim turun tangan. Jalur hukum adat dipilih sebagai ruang dialog yang beradab. Pada Jumat (24/10/2025), DAD Kaltim memimpin sidang adat di Lamin Batu Cermin, Samarinda, dengan melibatkan tujuh hakim adat yang berpengalaman.

Dari hasil musyawarah adat tersebut, lahir lima keputusan utama yang menjadi landasan perdamaian kedua belah pihak.
Sekretaris Umum DAD Kaltim, Hendrik Tandoh, menjelaskan bahwa keputusan adat itu bersifat final dan mengikat secara moral maupun sosial.
“Majelis adat meminta PT BDAM segera melakukan inventarisasi dan verifikasi lahan masyarakat, merealisasikan kebun plasma, serta menjalankan program CSR sesuai aturan. Perusahaan juga dilarang membuka lahan baru sebelum proses verifikasi tuntas,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, perusahaan juga dijatuhi sanksi adat berupa dua ekor kerbau jantan, sepuluh ekor babi, dan sepuluh tajau antang, lengkap dengan kewajiban menanggung seluruh biaya sidang dan ritual adat.
Meski sempat terjadi perbedaan pandangan, Hendrik memastikan seluruh pihak akhirnya menerima keputusan adat dengan lapang dada.
“Ada warga yang awalnya belum paham, tapi setelah dijelaskan dalam tata cara adat, semuanya sepakat. Tidak ada penolakan. Semua ingin damai,” tambahnya.
Simbol Rekonsiliasi
Ketua Umum DAD Kaltim H. Viktor Yuan SH menyebut pembukaan portal bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan lambang ketaatan terhadap hukum adat dan bukti bahwa keadilan bisa ditegakkan tanpa harus ke pengadilan.

“Hakim adat bekerja mandiri. Saya sebagai Ketua Umum tidak bisa mengintervensi. Mereka bermusyawarah berdasarkan kitab adat dan pengalaman panjang. Hasilnya adalah keadilan yang lahir dari nurani,” kata Viktor.
Ia mengingatkan semua pihak agar tidak lagi melakukan tindakan sepihak seperti penutupan portal atau membawa sengketa serupa ke jalur hukum positif.
“Mari kita hormati keputusan adat. Jangan ada lagi portal yang ditutup atau perkara baru muncul di pengadilan,” tegasnya.
Viktor juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian dan Forkopimda yang mendukung penyelesaian damai ini.
“Kami bersyukur Kapolda dan Kapolres Kukar mendukung jalur adat. Ini bukti bahwa penyelesaian secara kearifan lokal tetap menjadi jalan yang bermartabat,” ujarnya.
Forkopimda dan Pemkab Kukar Dukung Langkah Adat
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar turut mengapresiasi langkah DAD Kaltim yang berhasil menyatukan para kepala adat di tengah perbedaan.
“Mulai hari ini tidak ada lagi kepala adat A atau B. Semua bersatu untuk membangun masyarakat hukum adat. Persatuan seperti inilah yang diharapkan Kapolda,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Ekonomi Pemkab Kukar yang hadir mewakili pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk mengawal hasil kesepakatan ini.
“Perusahaan berperan penting bagi ekonomi daerah, tapi kesejahteraan masyarakat tetap harus jadi prioritas. Kami harap ini menjadi portal terakhir yang ditutup karena konflik,” ujarnya.
Perdamaian di Bumi Etam
Ritual adat yang menutup rangkaian kegiatan itu berlangsung hangat. Di hadapan para saksi adat, perwakilan warga dan perusahaan saling berjabat tangan dan bermaafan.
Suasana berubah penuh haru ketika doa bersama dipanjatkan, menandai berakhirnya perselisihan yang sempat memanas.
“Mari kita jalankan keputusan ini dengan hati yang ikhlas. Tidak ada dendam, tidak ada permusuhan. Semua harus kembali dalam semangat kebersamaan,” tutup Viktor Yuan.
DAD Kaltim turut menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis tengah untuk menjadi jembatan keadilan antara adat, pemerintah, dan penegak hukum.
