Warga Sungai Kapih Protes Kursi Probebaya Dipakai di Kafe

LAYARETAM.COM — Warga Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, memprotes kegiatan karaoke tanpa izin yang digelar di Kedai Zein, Jalan Kapten Soedjono.
Masalahnya, kursi bantuan dari program Probebaya yang menjadi inventaris RT setempat, diduga ikut digunakan dalam acara tersebut.

“Itu kursi dari dana pemerintah, untuk keperluan warga. Tapi kok malah dipakai di kafe. Warga curiga ada sewa,” ujar salah satu warga, Rabu (1/10/2025).

Selain soal kursi, warga juga menyoroti dugaan adanya pungutan liar (pungli) dari pihak penyelenggara acara. Beberapa sumber menyebut, setiap kegiatan di Kedai Zein seperti ulang tahun, hajatan, atau lomba karaoke dikenakan biaya sekitar Rp1 juta sebagai “uang izin keamanan”.

LBH JAM Borneo Turun Tangan

Kuasa hukum warga dari LBH Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo), Sabrianto dan Hasbudin, menyebut dugaan ini tidak bisa dianggap sepele.
Jika benar ada aliran dana ke oknum aparat lingkungan, kata mereka, hal itu sudah masuk ranah pidana.

“Pungli seperti ini bisa dijerat dengan pasal pemerasan di KUHP. Kami akan segera laporkan ke polisi,” tegas Sabrianto.

Selain dugaan pungli, pihaknya juga menyoroti penggunaan fasilitas dari program pemerintah untuk kegiatan komersial tanpa musyawarah warga.

“Kalau kursi bantuan dipakai buat usaha tanpa izin warga, itu penyalahgunaan aset publik,” tambahnya.

Pengelola dan RT Membantah

Pemilik Kedai Zein, Syarifudin, membantah bahwa kegiatan di tempatnya menimbulkan gangguan. Ia mengaku sudah menghentikan sementara kegiatan musik setelah mendapat teguran dari aparat kelurahan.

“Kami sudah hentikan karaoke. Suaranya juga tidak keras. Soal izin, minggu depan akan kami urus,” katanya.

Ketua RT 03, Abu Thalib, juga menolak tudingan bahwa kursi RT disewakan.

“Tidak ada sewa-menyewa. Kursi itu cuma dipinjam untuk acara warga Rujuk,” singkatnya.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Sungai Kapih, Aipda Darmanto, menegaskan sudah memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi kegiatan hiburan tanpa izin.

“Kami sudah sampaikan dengan jelas, kegiatan musik dan karaoke di tempat itu harus dihentikan,” tegasnya.

Warga bersama LBH JAM Borneo kini menuntut pemerintah kota dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
Mereka menilai, masalah ini bukan sekadar soal hiburan, tetapi sudah menyangkut integritas aparat lingkungan dan pengelolaan aset publik.

“Kalau benar ada pungli dan penyalahgunaan barang bantuan, ini harus diusut tuntas. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tutup Sabrianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0Shares