Warga Kota Bangun Gugat PT KAJ, 305 Hektare Lahan Diduga Diserobot Sejak 2013

LAYARETAM.COM — Perselisihan lahan kembali mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara. PT Kutai Agro Jaya (KAJ) dituding menguasai 305 hektare tanah milik warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, sejak 2013. Padahal, lahan tersebut telah lama berproduksi dengan tanaman sawit, karet, dan singkong gajah, serta tercatat sah secara hukum melalui akta jual beli dan surat PPAT yang ditandatangani Camat Kota Bangun.

Situasi memanas ketika kuasa hukum Borneo Raya Law Firm bersama pemilik lahan memasang spanduk bertuliskan “Pengumuman: Tanah Ini Milik Darmono Dkk” di lokasi SP 6, Rabu (1/10/2025). Aksi itu sempat dihadang sejumlah orang tak dikenal yang diduga preman bayaran perusahaan, dengan pengawalan petugas keamanan pos jaga PT KAJ.

Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tersebut terdiri atas 193 hektare milik almarhum Mohd. Asri Hamzah, 73 hektare milik Darmono, dan 39 hektare milik Mahrun. Ketiganya mengaku tidak pernah menjual atau menyerahkan tanah kepada perusahaan.

Kuasa hukum warga, Gunawan SH, menegaskan bahwa tindakan perusahaan telah merugikan kliennya.

“Klien kami sebelumnya sudah menanam sawit yang berbuah pasir, karet, dan singkong gajah yang telah panen. Namun semuanya digusur begitu saja saat perusahaan masuk dengan pengawalan orang-orang tak dikenal. Ini jelas penyerobotan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepemilikan lahan para warga memiliki dasar hukum yang sah.

“Lahan ini jelas sah milik warga dengan bukti legalitas resmi. Apa yang dilakukan PT KAJ adalah bentuk perbuatan melawan hukum. Kami menuntut perusahaan menghentikan aktivitasnya di atas lahan klien kami dan siap menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” kata Gunawan.

Selain kehilangan lahan, warga juga menuding PT KAJ merusak dua bangunan rumah yang berdiri di atasnya. Gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum kini disiapkan.

“Kerugian yang dialami warga bukan hanya materiil, tapi juga immateriil selama lebih dari 10 tahun,” ujar Gunawan.

Mahrun, salah satu pemilik lahan, mengaku sempat mendapat intimidasi sejak awal mempertahankan tanahnya.

“Saya pernah diancam parang oleh preman bayaran perusahaan. Sampai sekarang pun, setiap kami masuk ke lahan, selalu ada tekanan dan pengawasan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bersama pemilik lainnya, dirinya akan terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut hingga ke jalur hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kutai Agro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan, perusakan bangunan, maupun tudingan penggunaan preman dalam konflik ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0Shares