Sidang Sengketa Informasi: Petinggi Muara Tae Tegaskan Keterbukaan APBKam, Pemohon Minta Rincian Dokumen

LAYARETAM.COM, SAMARINDA – Sengketa informasi publik antara Pemerintah Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, dan pihak pelapor resmi bergulir dalam sidang pemeriksaan awal di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Kamis (18/12/2025).

Petinggi Kampung Muara Tae, Santi, hadir langsung dalam persidangan sebagai termohon, didampingi tim kuasa hukum Irwan Kusuma S.H., Idrus Luter Fernandes S.H., dan Bambang Edy Dharma S.H., C.Med. Kehadiran tersebut menegaskan sikap kooperatif pemerintah kampung dalam mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Dalam persidangan, Santi menegaskan bahwa pemerintah kampung tidak pernah menutup informasi publik, khususnya terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam). Ia menyebut, selama ini informasi anggaran telah diumumkan secara terbuka melalui baliho infografis yang dipasang di depan kantor kampung setiap tahun anggaran.

“Kami tidak pernah berniat menutup informasi. Yang kami lakukan adalah membuka informasi sesuai dengan pemahaman dan arahan yang selama ini kami terima,” ujar Santi usai persidangan.

Menurutnya, pemerintah kampung justru datang ke Komisi Informasi untuk memperoleh kepastian hukum mengenai batas keterbukaan informasi, agar tidak terjadi kesalahan administrasi di kemudian hari.

“Kami ingin semuanya jelas. Mana yang wajib dibuka secara rinci dan mana yang memang diatur sebagai informasi yang dikecualikan. Kepala kampung tidak boleh berjalan dalam ketidakpastian,” katanya.

Santi juga menekankan bahwa keterbukaan informasi seharusnya dibarengi dengan pendampingan dari instansi pembina di tingkat kabupaten. Ia meminta agar Inspektorat, PPID, dan dinas terkait dilibatkan dalam proses mediasi yang akan digelar.

“Kami siap terbuka, tapi jangan kepala kampung dibiarkan sendiri menghadapi tuntutan tanpa pedoman yang jelas,” ujarnya.

Buyung Marajo, pendamping pemohon

Sementara itu, empat orang pemohon terdiri dari Masrani, Mimpin, Murni Hayati Amirudin yang diwakili penerima kuasa Buyung Marajo menyampaikan bahwa permohonan informasi diajukan untuk memperoleh dokumen APBKam dan realisasi anggaran secara lebih rinci, bukan hanya ringkasan dalam bentuk infografis.

“Infografis hanya memberi gambaran umum. Publik berhak mengetahui dokumen perencanaan dan realisasi anggaran secara lengkap,” kata Buyung.

Ia menegaskan, permohonan informasi tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana publik di tingkat kampung.

Persidangan pemeriksaan awal tersebut belum masuk pada pokok perkara. Majelis Komisioner menawarkan penyelesaian melalui mediasi yang disepakati para pihak dan dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026. (zy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0Shares