Sengketa Lahan Warga Suka Bumi Terus Bergulir, PN Tenggarong Jadwalkan Mediasi

LAYARETAM.COM, TENGGARONG – Upaya warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, mencari keadilan atas sengketa lahan mereka kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tenggarong. Sidang kedua perkara perdata dengan nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg digelar pada Rabu (17/12/2025) dan diputuskan berlanjut ke tahap mediasi.

Perkara tersebut merupakan gugatan warga yang diwakili Darmono dan kawan-kawan terhadap PT Kutai Agro Jaya (KAJ) serta sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dalam persoalan penguasaan lahan di Desa Suka Bumi.

Dalam persidangan, PT Kutai Agro Jaya hadir melalui kuasa hukumnya, H. Refman Basri, SH, MBA. Sementara dari unsur pemerintah daerah, hanya perwakilan Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kukar yang memenuhi panggilan.

Namun, sejumlah pihak lain yang tercatat sebagai turut tergugat belum hadir, di antaranya Bupati Kutai Kartanegara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Kota Bangun, serta Kepala Desa Suka Bumi.

Majelis hakim kemudian memutuskan perkara dilanjutkan ke sidang mediasi yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan, SH, menyayangkan belum lengkapnya kehadiran para tergugat dalam sidang tersebut. Menurutnya, kehadiran seluruh pihak sangat penting agar persoalan sengketa lahan bisa dibahas secara menyeluruh.

“Kami berharap pada sidang mediasi nanti semua pihak yang belum hadir bisa datang. Supaya persoalan ini tidak digantung dan bisa dicari solusi yang konkret bagi warga,” ujar Gunawan usai persidangan.

Gunawan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak hanya ditujukan kepada PT KAJ, tetapi juga melibatkan unsur pemerintah daerah yang dinilai memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam persoalan pertanahan.

“Kami menggugat bukan hanya perusahaan, tetapi juga bupati dan instansi terkait. Karena ini menyangkut hak masyarakat,” katanya.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran kepala daerah dalam perkara tersebut, meski menurutnya majelis hakim telah melayangkan panggilan dan teguran secara patut.

“Ketika masyarakat memperjuangkan haknya, seharusnya pemerintah hadir paling depan, bukan justru absen,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Kutai Agro Jaya, H. Refman Basri, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada pengadilan.

“Kami ikuti saja proses hukumnya sesuai aturan,” singkatnya.

Sidang mediasi pada Januari mendatang diharapkan menjadi ruang dialog bagi seluruh pihak untuk mencari penyelesaian terbaik atas sengketa lahan yang dialami warga Desa Suka Bumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0Shares