LAYARETAM.COM, TENGGARONG — Polemik lahan di Kilometer 8, Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, memasuki babak baru. Masyarakat adat Kutai resmi menyampaikan pemberitahuan akan melakukan aktivitas penanaman di area yang mereka klaim sebagai tanah adat pada 11 Desember 2025 mendatang.
Rencana ini muncul setelah berbagai forum dialog tidak kunjung menemukan titik temu. Warga adat menilai penanaman tersebut sebagai langkah simbolik untuk menegaskan hak penguasaan mereka atas lahan yang selama ini disebut-sebut turut diklaim PT JMB Group KRA.
Humas FKPPI 1802, Junaidi Sopian, mengatakan bahwa keputusan masyarakat bukanlah reaksi spontan, melainkan akumulasi dari proses panjang sengketa yang tak terselesaikan.
“Sudah beberapa kali pertemuan dilakukan. BPN Kukar, Dinas Pertambangan, dan Dinas Transmigrasi semua pernah kita undang. Bahkan laporan ke Kapolres Kukar sudah disampaikan sejak 15 Juni 2025. Beliau saat itu menyarankan penyelesaian kekeluargaan,” ujar Junaidi.
Namun jalan dialog tersendat. Ketika BPD Separi menggelar rapat dengar pendapat dan meminta perusahaan hadir, pihak PT KRA tidak datang. Mereka hanya mengirimkan keterangan bahwa pembayaran kepada pemilik lahan telah dilakukan dan legalitas surat-surat tanah mereka dianggap benar.
Menurut Junaidi, warga adat memiliki pijakan sejarah yang kuat. Sebelum izin pertambangan terbit, masyarakat telah lebih dulu menggarap dan memanfaatkan kawasan Kilometer 8, termasuk Rebak Hinas dan Sungai Separi Anak.
“Ini bukan klaim baru. Warga adat sudah lama mengelola wilayah itu. Ketika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, masyarakat memilih menegaskan haknya melalui aktivitas penanaman,” jelasnya.
Di lapangan, warga juga menemukan kejanggalan dalam sejumlah dokumen. Salah satunya, nama M. Munari yang tercantum sebagai saksi batas dalam SKPT, namun menurut warga bukan penduduk Separi, melainkan mantan camat. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai validitas dokumen yang diajukan perusahaan.
FKPPI 1802 memastikan seluruh proses pemberitahuan kepada pemerintah telah dilakukan secara resmi. Surat pemberitahuan penanaman disampaikan ke Kepala Desa Separi, dan ditembuskan kepada BPD, Camat, Kapolsek, Koramil, Kapolres, Kodim, Danrem, hingga Ketua FKPPI 1802 Kota Samarinda.
“Ini bukan tindakan sepihak. Semua unsur pemerintah daerah kita libatkan agar kegiatan masyarakat adat tetap berjalan tertib dan tidak menimbulkan salah paham,” tegas Junaidi.
Ia menekankan bahwa rencana penanaman bukan bentuk perlawanan, melainkan langkah mempertahankan ruang hidup masyarakat adat yang secara turun-temurun menjadi sumber penghidupan mereka.
“Yang masyarakat adat inginkan sederhana, hak mereka dihormati dan diakui. Karena itu semua langkah kami pastikan sesuai prosedur dan transparan,” pungkasnya. (hel).
