LAYARETAM.COM — Kepolisian berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi di Samarinda, Kalimantan Timur. Tiga orang ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, sementara satu lainnya tewas dalam proses penyergapan.
Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (3/7/2025) lalu, di kawasan Jalan Abdul Muthalib. Korban bernama Rapiansyah (37) sedang makan siang di Warung Hidayah, tak jauh dari Masjid Al-Misbah, ketika mobil Pajero hitam miliknya dibobol. Dalam waktu singkat, kaca samping kendaraan pecah, dan uang tunai sebesar Rp45 juta bersama tas berisi 25 surat tanah raib.
Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Hendri Umar, menyebut para pelaku merupakan residivis yang baru bebas pada April lalu. Mereka diketahui kerap berpindah lokasi dan menjalankan aksi serupa di sejumlah kota besar.
“Pelaku terdiri dari Shendy Bachtera Zulham, Viktor Angga Ais Alfatih, Hariyanto, dan Bustari Rozali. Mereka ini kelompok spesialis pecah kaca lintas provinsi,” kata Hendri dalam konferensi pers, Rabu, (16/7/2025).
Shendy disebut sebagai perancang aksi dan koordinator pengintaian calon korban, termasuk memantau aktivitas perbankan. Hariyanto bertindak sebagai pengintai awal, Viktor sebagai pengemudi saat eksekusi, dan Bustari sebagai pelaku yang memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi sepeda motor.
Setelah menggasak uang korban, para pelaku melarikan diri ke Balikpapan, lalu ke Surabaya, dan akhirnya ke Kupang. Tim Resmob Polda NTT, setelah berkoordinasi dengan Polresta Samarinda, melakukan penggerebekan di sebuah penginapan di Kupang pada Minggu, (6/7/2025).
Dua pelaku, Viktor dan Hariyanto, ditangkap tanpa perlawanan. Namun saat petugas menggeledah kamar lain, Bustari mencoba melarikan diri melalui plafon kamar mandi. Plafon runtuh dan Bustari terjatuh, mengalami luka serius di kepala dan kaki. Ia meninggal dunia dua hari kemudian di RSUD Prof. Dr. WZ Johanes Kupang.

Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku mengaku melakukan pencurian di Samarinda dan sejumlah kota lain. Polisi menyita barang bukti berupa sisa uang tunai Rp2,6 juta, empat unit ponsel, satu sepeda motor, pecahan kaca, busi motor bekas, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Ketiganya kini mendekam di tahanan Polsek Samarinda Kota dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti.
Hendri menambahkan, kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan kelompok ini dalam kasus serupa di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, terutama usai mengambil uang dari bank.
“Pelaku kejahatan seperti ini bekerja cepat. Dalam hitungan menit, mereka bisa menggasak barang berharga,” pungkasnya.