PT MEC dan Pemilik Lahan Terdampak Longsor Sepakat Damai, Proses Hukum Dihentikan

LAYARETAM.COM — Sengketa antara PT Mutiara Etam Coal (MEC) dan seorang pemilik lahan berinisial A di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, berakhir dengan kesepakatan damai. Perselisihan yang dipicu oleh insiden longsor di area tambang tersebut diselesaikan lewat jalur musyawarah setelah sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum PT MEC, Inta Amilia, menyebutkan bahwa kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Kesepakatan itu termasuk rencana pencabutan laporan pidana yang telah diajukan.

“Kesepakatan dicapai setelah proses mediasi. Kedua belah pihak memahami pentingnya menjaga hubungan baik sebagai sesama pelaku usaha di daerah,” ujar Inta, Rabu (30/7/2025).

Inta menjelaskan, sejak dua bulan lalu PT MEC telah memulai reklamasi lahan sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. Namun proses tersebut terhenti karena adanya laporan ke aparat penegak hukum pada 30 Juni 2025.

“Kegiatan reklamasi sempat tertunda, tetapi dengan adanya kesepakatan ini, prosesnya akan kembali dilanjutkan. Kami akan menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi bagian dari tanggung jawab lingkungan,” kata Inta.

Soal nilai ganti rugi dan teknis pelaksanaan reklamasi, ia enggan membeberkannya ke publik. “Poin-poin kesepakatan sudah tertuang dalam perjanjian tertutup antara kedua belah pihak,” tambahnya.

Inta juga menekankan bahwa kesepakatan damai ini akan diikuti dengan pengurusan administratif di pusat, termasuk pencabutan laporan. Mengingat sifat laporan tersebut adalah delik aduan, maka perdamaian dinilai cukup untuk menghentikan proses hukum.

Walikota Samarinda, Andi Harun, turut hadir dalam pertemuan mediasi di Balai Kota pada 29 Juli lalu. Dalam forum tersebut, ia mendorong penyelesaian damai sebagai solusi terbaik.

“Keduanya pengusaha lokal. Sudah semestinya saling mendukung demi keberlanjutan pembangunan di kota ini,” ujar Andi Harun.

Pemerintah Kota Samarinda juga disebut ikut memfasilitasi mediasi melalui jajaran camat dan perangkat daerah, guna memastikan proses berjalan kondusif dan tidak mengganggu iklim investasi.

PT MEC memastikan kegiatan reklamasi akan dilanjutkan di bawah pengawasan DLH, dan perkembangan akan terus dilaporkan secara berkala.

“Kami berkomitmen menyelesaikan semua tahapan sesuai aturan. Fokus kami kini adalah pemulihan lahan dan tanggung jawab lingkungan,” tutup Inta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0Shares