PT Delta Ayu Enggan Tanggung Jawab Kerusakan Kapal KM Berkat Shinta, Operasional Pondok Pesantren di Martapura Ikut Kena Imbasnya

LAYARETAM.COM — Dampak kecelakaan laut antara KM Berkat Shinta yang dihantam tongkang milik PT Delta Ayu terus bergulir panjang. Tak hanya memicu kerugian materiil bagi pemilik kapal, Muhammad Musliadi alias Habib Adi, insiden tersebut kini mengancam keberlangsungan operasional Pondok Pesantren Al-Khair di Martapura, Kalimantan Selatan.

Selama ini, pondok pesantren yang menampung sekitar 470 santri itu menggantungkan seluruh kebutuhan hidup dan honor tenaga pengajar dari usaha angkutan pasir yang dijalankan KM Berkat Shinta. Namun sejak insiden terjadi pada awal Januari lalu, sumber pendanaan utama tersebut terhenti.

“Selama kapal beroperasi, semua kebutuhan pokok pesantren bisa terpenuhi dengan lancar. Tapi sekarang, sejak kapal rusak, kami tak punya pemasukan sama sekali,” ujar Habib Adi, Kamis (24/4/2025).

foto tenaga pengajar ponpes Al-Khair di Martapura. (dok/pribadi)

Tak hanya berdampak pada logistik harian para santri, terhentinya pendapatan juga menyebabkan 17 tenaga pengajar di pesantren itu belum menerima gaji secara rutin. Meski pihak pesantren telah menjelaskan kondisi tersebut kepada para guru, ketidakpastian tetap menjadi kekhawatiran bersama.

“Para guru bisa memahami kondisi ini, tapi kami juga sadar mereka punya keluarga dan kebutuhan yang harus dipenuhi. Situasi ini sangat memprihatinkan,” imbuhnya.

Habib Adi menegaskan, persoalan ini bukan semata urusan pribadi atau bisnis, melainkan menyentuh ranah sosial yang lebih luas, yakni keberlangsungan pendidikan di Ponpes Al-Khair. Ia memperkirakan total kerugian akibat insiden itu mencapai Rp 1,6 miliar, mencakup biaya perbaikan kapal, penalti kontrak usaha yang batal, serta gaji dan biaya operasional pesantren.

(dok/pribadi)

Menurutnya, seluruh proses perhitungan kerugian dan perbaikan kapal sudah disaksikan langsung oleh Manajer PT Delta Ayu, Toni, didampingi Humas perusahaan H. Syahrie Ja’ang yang juga mantan Wali Kota Samarinda, serta penyidik Polairud, Ipda Agus Fahrur Rozi. Namun hingga kini, belum ada kejelasan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.

“Kami hanya menuntut keadilan yang wajar. Kerugian ini nyata, dan banyak orang yang menggantungkan hidup dari usaha ini,” tandas Habib Adi.

Ia berharap PT Delta Ayu menunjukkan itikad baik dengan segera memberikan kejelasan atas penyelesaian tanggung jawab yang dituntut.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Delta Ayu belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim kerugian maupun permintaan penyelesaian dari pihak Habib Adi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0Shares