Polsek Sungai Pinang Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Masih Remaja

LAYARETAM.COM, SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang kembali berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor berinisial RA (33) dan NF (15), melalui operasi cepat yang dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang.

Kasus ini berawal dari laporan korban, DR, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna pink dengan nomor polisi KT 6915 WP pada Kamis (11/7/2024) dini hari.

Sepeda motor tersebut diparkir di teras rumah tanpa terkunci stang di Jalan Damanhuri Gg. Masjid Nurul Huda RT. 63, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memperoleh petunjuk penting yang mengarah kepada pelaku.

Pelaku utama, RA, berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita di rumah kontrakannya di Jalan Damanhuri Gg. Bunga Kenanga, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Dari hasil interogasi, RA mengakui bahwa ia berperan sebagai inisiator dan perencana aksi pencurian tersebut. Bersamanya, turut diamankan NF, yang bertindak sebagai eksekutor dalam pencurian ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink dengan plat nomor palsu KT 5978 VE, satu unit sepeda motor Yamaha Freego warna merah dengan plat nomor KT 6259 BAL, serta dua unit kunci sepeda motor.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor, agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman,” tegasnya. (*/Seno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0Shares