LAYARETAM.COM, SAMARINDA – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menjadwalkan mediasi dalam perkara sengketa informasi publik antara Pemerintah Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, dan pihak pelapor, usai menggelar sidang pemeriksaan awal, Kamis (18/12/2025).
Sidang yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim sekaligus Ketua Majelis, Hajaturamsyah, bersama anggota Majelis Komisioner.
Dalam persidangan, Majelis memeriksa legal standing para pihak serta menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hajaturamsyah menyampaikan bahwa Komisi Informasi mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sebelum masuk ke tahap ajudikasi non-litigasi.
“Mediasi menjadi ruang untuk mempertemukan para pihak agar tercapai kesepahaman tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang,” ujarnya.
Menurut Majelis, sengketa informasi tidak selalu berangkat dari penolakan badan publik, tetapi kerap dipicu oleh perbedaan pemahaman mengenai standar keterbukaan informasi, khususnya di tingkat pemerintahan kampung.
“Komisi Informasi Kaltim juga mendorong agar dalam proses mediasi nantinya, para pihak dapat menghadirkan instansi pembina yang relevan, sehingga hasil penyelesaian tidak hanya mengikat secara hukum, tetapi juga memberi kejelasan administratif,” tuturnya.
Mediasi perkara sengketa informasi Kampung Muara Tae dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Majelis akan melanjutkan perkara ke tahap ajudikasi. (*ntr)
