DPRD Samarinda Nilai Penangguhan RS Korpri Langkah Tepat Jaga Lingkungan

LAYARETAM.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Viktor Yuan, SH, MH, mendukung keputusan Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menangguhkan sementara pembangunan Rumah Sakit Korpri. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Viktor menjelaskan, lokasi rencana pembangunan rumah sakit berada di kawasan resapan air. Karena itu, pembangunan tanpa perencanaan teknis yang tepat berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.

“Penangguhan itu keputusan yang tepat. Pak Wali Kota bukan menghambat pembangunan layanan kesehatan, tetapi memastikan kawasan resapan tidak rusak akibat pembangunan yang keliru,” ujar Viktor saat ditemui, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, pembangunan di kawasan resapan air seharusnya menggunakan metode konstruksi khusus yang tetap menjaga daya serap tanah. Ia mencontohkan penggunaan bangunan bertiang atau berpanggung, bukan dengan menimbun lahan secara menyeluruh.

“Kalau semua diuruk dan disemen, fungsi resapan air hilang. Yang diharapkan adalah desain bangunan yang ramah lingkungan, seperti sistem tiang atau panggung,” katanya.

Selain persoalan teknis dan lingkungan, Viktor juga menyoroti aspek perizinan. Ia menegaskan bahwa izin pembangunan tidak hanya bergantung pada rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melainkan melibatkan sejumlah instansi lain, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pemerintah provinsi.

“DLH itu hanya salah satu bagian dari perizinan. Masih ada tahapan dan persetujuan lain yang harus dipenuhi. Jadi, perizinannya memang perlu dibenahi secara menyeluruh,” tegasnya.

Terkait anggapan sebagian masyarakat yang menilai lokasi pembangunan rumah sakit tersebut sejak awal tidak layak, Viktor menyerahkan penilaian itu kepada publik. Namun, ia mengingatkan agar polemik tidak mengabaikan dua kepentingan utama, yakni kebutuhan layanan kesehatan dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kebutuhan layanan kesehatan itu penting, tetapi tidak bisa mengabaikan aturan. Keduanya harus berjalan seimbang,” ujarnya.

Viktor menilai keputusan penangguhan pembangunan tersebut juga menjadi contoh penegakan aturan oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan kepatuhan terhadap perizinan, sebagaimana yang selama ini diwajibkan kepada masyarakat.

“Selama ini masyarakat diminta patuh terhadap IMB dan perizinan lainnya. Ketika pemerintah membangun, pemerintah juga harus menunjukkan kepatuhan yang sama,” katanya.

Ia berharap penangguhan pembangunan Rumah Sakit Korpri dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh persoalan teknis, lingkungan, dan administrasi, sehingga proyek tersebut dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Ini bukan penolakan pembangunan, melainkan upaya memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan serta masyarakat Kota Samarinda,” pungkas Viktor. (zyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0Shares